Pengertian TTE
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”)
Penerapan TTE Pada KK dan Akta Kelahiran
Terhitung mulai Senin 18 Maret 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul melaksanakan ujicoba pelaksanaan Tanda Tangan elektronik (TTE) pada dokumen Akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul (Bambang Purwadi Nugroho, S.H,M.H.) pelaksanakan ujicoba Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini menindaklanjuti hasil Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2019 yang diselenggarakan di Makassar pada tanggal 7-9 Februari 2019 antara lain bertujuan untuk memantapkan tata kelola pelaksanaan kependudukan dan pencatatan sipil yang membahagiakan masyarakat melalui penggunaan teknologi digital. (sumber: https://disdukcapil.bantulkab.go.id/berita/191-uji-coba-tanda-tangan-elektronik-tte-pada-akta-kelahiran-dan-kartu-keluarga, terakhir diakses 3 Agustus 2020 jam 10:00)
TTE UNISA Yogyakarta
Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta menerapkan Tanda Tangan Elektronik berupa QRCode (TTEQR) dengan alur sebagai berikut:
Contoh penerapan TEQR pada Surat Tanda Registrasi Mahasiswa Baru pada Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru UNISA Yogyakarta (https://pmb.unisayogya.ac.id) sebagai berikut:
- STR Mahasiswa Baru tersebut tidak dapat diterbitkan apabila belum melalui serangkaian pemeriksaan dokumen dan pemenuhan syarat registrasi mahasiswa baru
- STR Mahasiswa Baru diterbitkan sesuai dengan template
- Pada TTEQR tersebut memuat identitas penanda-tangan dan waktu dilakukannya tanda tangan
- TTEQR tersebut berisi informasi kunci dokumen, dalam STR Mahasiswa Baru ini mencakup informasi tentang nopendaftaran, nama lengkap dan program studi diterima
Cheksum Berkas (opsional)
Untuk beberapa kasus, TTE disertai dengan checksum berkas agar dapat diuji keaslian dari berkas salinan. Checksum yang digunakan adalah SHA-256 dan MD5. Keduanya harus sama persis.
Keabsahan tanda tangan
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal 59 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”)
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.