Pada hari Senin-Rabu, 19-21 Februari 2018 di Ruang Cengkeh Hotel Menara Peninsula diadakan acara Sinkronisasi Pelaporan Data Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI/RPL). Acara tersebut mengundang kurang lebih 68 Institusi sesuai dengan lampiran pada surat nomor DP.03.01/3/00793/2018 tanggal 31 Januari 2018.
Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA Yogyakarta) diwakili oleh dua orang, yaitu Kharisah Diniyah, S.ST, M.MR. bagian kurikulum Program Studi Kebidanan jenjang Diploma-III dan Basit Adhi Prabowo, S.T. kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (dan programmer).
Bahan
Download (sosialisasi-PANDUAN-ASESMEN-RPL.compressed.pdf, PDF, 666KB)
Download (Paparan-Sinkronisasi-Data-PDDIKTI-19-21-Feb-2018.compressed.pdf, PDF, 78KB)
Download (Kemkes-Menara-Peninsula.compressed.pdf, PDF, 607KB)
Download (KEMENKES-sistem-Layanan-akademik-DIPLOMA-20-februari-2018.compressed.pdf, PDF, 1.51MB)
Acara
- Laporan ketua panitia oleh Kepala Bidang Fasilitasi Akreditasi dan Pengendalian Mutu Pendidikan
- Sambutan dan arahan dari Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan
- Paparan tentang kebijakan dan mekanisme pelaporan Data Dosen disampaikan oleh Mulyono, SH, MM (mulyono@ristekdikti.go.id), Kepala Subdirektorat Kompetensi Sumber Daya Manusia
RPL tidak mempengaruhi rasio dosen:mahasiswa - Paparan tentang Tata Cara Penyelenggaraan RPL disampaikan oleh Alam Nasrah Ikhlas, S.S., Kepala Seksi Pengakuan Pembelajaran Lampau
Hasil asesmen menjadi hak prerogatif Perguruan Tinggi (cara penilaian, form, equivalensi, dsb) - Validasi dan Sinkronisasi data Prodi Poltekkes dengan PDDIKTI
- Verifikasi lapangan data-data yang dimasukkan di luar waktu, akan dilihat data fisiknya
- Mahasiswa RPL harus diinput nilai konversinya (equivalensi) terlebih dahulu dan wajib mengisi SKS diakui
- Mahasiswa yang tidak masuk ke dalam Aktivitas Kuliah Mahasiswa tidak akan dihitung ke dalam rasio
(Dr Ir Paristiyanti Nurwardari, MP) - Profil mahasiswa di dalam RPL adalah hal yang penting
- Legalisasi/legalisir Penomoran Ijazah Nasional dapat dilakukan menggunakan SIVIL
- Penentuan kurikulum disetujui oleh Senat
- Perguruan Tinggi penyelenggara RPL yang akan mengajukan akreditasi diharapkan mengirim surat ke DIKTI (atau dikoordinir Kemenkes) agar DIKTI mengirimkan surat ke BAN-PT/LAMPTKES untuk menghilangkan RPL dari penilaian akreditasi
Rencana Tindak Lanjut
Download (Kesimpulan-dan-RTL-Sinkronisasi-Data-PDDIKTI-19-21-Feb-2018.compressed.pdf, PDF, 58KB)
One reply on “Sinkronisasi Pelaporan Data PDDIKTI RPL”
terimakasih postingan yang bagus:)